BAB II
REPUBLIC OF THE SUDAN DAN KONFLIK DARFUR
Pada bab ini penulis akan membahas keadaan Sudan, dimana beberapa tahun belakangan ini negara tersebut mengalami situasi politik dan keamanan yang tidak kondusif, bergejolak diakibatkan adanya konflik antara pemerintah pusat dengan kelompok pemberontak. Pasca merdeka dari Inggris sistem pemerintahan Sudan tidak pernah stabil dikarenakan kudeta yang dilakukan oleh militer kepada para pemimpinnya. Persoalan Sudan Utara dengan Selatan merupakan faktor utama dari konflik Darfur yang sedang dialami Sudan. Pemimpin yang silih berganti tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.
A. Sejarah Berdirinya Negara Republic of The Sudan
Republic of The Sudan merupakan sebuah negara yang terletak di bagian Timur Laut Afrika diantara 4 dan 23° LU serta 22 dan 38 BT. Luas wilayah Sudan sekitar 1 juta mil persegi yang berbatasan dengan Afrika Tengah dan Chad dibagian Barat, Libya dan Mesir dibagian Utara, Ethiopia dan Eritrea dibagian Timur, serta Kenya, Uganda dan Kongo dibagian Selatan. Sudan mendeklarasikan kemerdekaanya pada tanggal 1 Januari 1956 dari Inggris. Penduduk Sudan berjumlah 33 juta jiwa yang terdiri dari bermacam-macam etnis diantaranya etnis Afrika yang berkulit hitam 54%, Arab 40% dan lain-lain 6%. Agama yang terdapat di Sudan ialah Islam Sunni 75%, Animis 20%, dan Kristen 5%.[27] Sudan memiliki kota-kota yang utama diantaranya Khartoum, Omdurman, Port Sudan, Wad Medani, Atbara, dan Juba.
Penduduk Sudan hidup secara berpencar-pencar, terdapat suku yang sering berkelana sebesar 10% dan suku yang menetap terutama di kota sebesar 25%. Pekerjaan penduduk mayoritas di bidang pertanian dan peternakan. Berdasarkan agama dan etnis penduduk Sudan terbagi kedalam dua wilayah yaitu Sudan Utara dan Sudan Selatan.[28] Sudan Utara mayoritas masyarakatnya beragama Islam keturunan Arab sedangkan Sudan Selatan masyarakatnya beragama Kristen, keturunan Afrika terdapat pula mereka yang Animisme. Penduduk yang berada di masing-masing wilayah memiliki kehidupan yang terpisah karena perbedaan yang ada diantara mereka yaitu baik agama, bahasa, gaya hidup, kebudayaan dan lain-lain.
Sejarah modern Sudan dimulai pada abad ke 9 ketika seorang Sultan Muhammad Ali dari Ottoman Turki melihat Sudan sebagai wilayah yang memiliki sumber daya alam yang banyak.[29] Sekitar tahun 1820 dilakukan sebuah ekspedisi untuk menaklukan negara tersebut. Beberapa wilayah yang pada saat itu dibawah pemerintahan Khedive Ismail berada dalam pengawasan Mesir yang diberikan wewenang oleh Turki untuk memerintah Sudan, dikarenakan Mesir saat itu sedang dikuasai oleh Ottoman.[30] Tetapi pemimpin lokal yang ada di wilayah tersebut menantang Mesir dengan melakukan perlawanan dari kelompok pemberontak yang sangat fanatik terhadap agama Islam. Kelompok tersebut dipimpin oleh Muhammad Ahmad ibn-Abdallah atau yang biasa disebut AL Mahdi, yang berusaha untuk mengusir Mesir dari wilayah mereka dan berupaya mendirikan negara Islam. Pada tahun 1881, pengikut dari AL Mahdi yaitu Ansar berhasil menaklukan pasukan lawan yang dikirim untuk melawan mereka. Ansar kemudian menaklukan beberapa kota termasuk di tahun 1856 menaklukan Khartoum.
Pada tahun 1896, pemerintah Inggris memutuskan untuk menaklukan Sudan. Pemerintah Inggris memberlakukan kontrol terhadap wilayah yang sempat dikuasai oleh kelompok pemberontak AL Mahdi. Pembangunan atas pemerintahan yang baru di Sudan diletakkan berdasarkan perjanjian bersama antara Inggris dengan Mesir pada bulan Januari 1899. Perjanjian tersebut menunjukkan pemerintahan bersama kedua negara yaitu Kondominium Anglo-Egyptian terhadap Sudan. Pemerintahan bersama ini menitikberatkan terhadap posisi Inggris yang berhasil merebut Sudan dengan memberikan mereka kekuasaan secara de facto dan Mesir sebagai pemegang kekuasaan bayangan. Inggris mendirikan pemerintahan kolonial yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal yang memiliki kekuatan eksekutif dan legislatif. Pada tahun 1943, perlahan-lahan Inggris melakukan transisi kekuasaan sebagian wilayah dengan membentuk Dewan Penasehat khususnya Sudan Selatan.[31] Pemindahan kekuasaan tersebut menimbulkan pertentangan dari Mesir yang menilai hal tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan Mesir menilai Sudan sebagai bagian dari Sungai Nil, yang mana secara politik masa depan Sudan akan terhubung dengan mesir.
Berdasarkan alasan tersebut, Mesir mulai memberikan perlawanan kepada Inggris dengan membangkitkan rasa nasionalisme masyarakat Sudan. Mesir menyatakan bahwa Sudan dapat menentukan nasib mereka sendiri, membuat keputusan bagi negara mereka. Mesir meyakinkan dan menjamin kepada Sudan bahwa pemerintah Inggris akan segera keluar dari negara mereka. Hal itu dilakukan Mesir dengan tujuan agar nantinya Sudan memilih untuk bergabung dengan Mesir. Pada tanggal 12 Februari 1953, Mesir dan Inggris menandatangani perjanjian untuk memutuskan masa depan Sudan.[32] Kedua belah pihak memberikan waktu 3 tahun bagi Sudan sebagai masa transisi untuk menentukan apakah mereka ingin bergabung dengan Mesir atau merdeka. Pada masa transisi Sudan mengadakan pemilihan umum dimana dalam pemilu tersebut Ismail Al Azhari terpilih menjadi Perdana Menteri pertama Sudan. Ismail AL Azhari merupakan pemimpin National Unionist Party yang mempunyai keinginan untuk bergabung dengan Mesir namun seiring dengan berjalannya waktu keinginan tersebut berubah. Al Azhari menginginkan kemerdekaan bagi Sudan yang akhirnya Sudan memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tanggal 1 Januari 1956.
1. Sudan Pada Masa Sebelum Pemerintahan Presiden Omar Al Bashir
Sudan sebelum dipimpin oleh Presiden Bashir situasi ekonomi dan politik mereka sangat mengkhawatirkan. Sebagai negara yang baru merdeka, situasi perekonomian Sudan dapat dikatakan sangat tidak baik dimana pada saat itu Sudan dikenal sebagai negara yang sangat miskin atau the least developed country yang memiliki struktur sosial ekonomi yang terbelakang. Keadaan politik yang mengalami gejolak dengan selalu di kudetanya pemimpin Sudan oleh militer semakin memperburuk keadaan. Situasi tersebut membuat pemerintah tidak dapat melaksanakan pembangunan dengan baik.
a. Kondisi Ekonomi Sudan
Berdiri sebagai negara baru Sudan dikenal sebagai negara termiskin di dunia. Sektor pertanian menjadi pilar yang penting bagi perekonomian nasional Sudan, dikarenakan lahan yang luas dari pertanian mempunyai potensi yang dapat digunakan secara sistem irigasi (irrigated agricultural system) dan pertanian tadah hujan (rain-fed). Pertanian dan peternakan memberikan kontribusinya sebesar 40% dari pendapatan domestik bruto (PDB) tahunan dan mempekerjakan para tenaga kerja sebesar 50%.[33] Peningkatan kinerja dari pertanian diupayakan oleh pemerintah dengan melakukan restrukturasi manajemen Gezira Scheme yang terdapat di Wad Medani dan melakukan diversifikasi dari jenis-jenis tanaman seperti kapas dan tanaman tebu untuk di ekspor ke negara lain.
Masih kurangnya bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah berupa penyediaan kredit untuk pertanian dan peternakan tidak menjadi halangan, Sudan terus berupaya agar dapat memanfaatkan pendapatan negara melalui perminyakan supaya pertanian dan peternakan mendapat dukungan dan bantuan. Pendanaan pemerintah dalam meningkatkan pertanian dan peternakan mereka mendapat bantuan dari UNDP yang memberikan micro financing bagi perbaikan sarana irigasi. OPEC Development Fund untuk memperluas lahan perkebunan terutama lahan tebu dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).[34]
Perbaikan-perbaikan terhadap berbagai sektor-sektor yang dimiliki oleh Sudan terus dilakukan untuk meningkatkan pembangunan nasional, pemerintah melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain baik dari Afrika, Asia, maupun Eropa. Kerjasama yang menjadi prioritas utama bagi pemerintah Sudan ialah hubungan kerjasama ekonomi dengan negara-negara Arab khusunya negara Teluk seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Kuwait.[35] Negara-negara tersebut memberikan dukungan dan bantuan pinjaman modal kepada pemerintah Sudan yang dialokasikan ke berbagai macam pembangunan dalam bidang perminyakan, industri, pertanian serta pertenakkan dan sektor lainnya.
b. Kondisi Politik Sudan
Pemerintahan Sudan setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris diwarnai dengan silih bergantinya pemerintahan baik yang dipilih melalui pemilihan umum maupun pemerintahan yang dilengserkan oleh militer secara kudeta. Pemerintahan dimulai dengan pemerintahan sipil yang berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Ismail AL Azhari, yang memenangkan pemilihan umum sebelum kemerdekaan.[36] Al Azhari menjadi Presiden Sudan pada tahun 1965 dan pemerintahannya dilengserkan oleh Jenderal Ibrahim Abboud yang melakukan kudeta.[37] Jenderal Abboud lalu memberikan kekuasaan kepada pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Al Khatim AL Khalifa.[38] Tidak lama berselang kekuasaan jatuh ketangan pemerintahan koalisi antara Umma Party dengan National Unionist Party.[39] Pemerintahan tersebut tidak berlangsung lama karena kembali adanya kudeta yang dilakukan oleh Jenderal Ja’far Numeiri pada tanggal 25 Mei 1969.[40] Kepemimpinan Jenderal Numeiri bernasib sama dengan pemerintahan yang sebelumnya karena ia di kudeta oleh Jenderal Al Dahab pada tahun 1985 dan memimpin Sudan selama satu tahun.[41] Kekuasaan akhirnya diserahkan oleh Jenderal Al Dahab kepada pemerintahan koalisi yang telah memenangkan pemilahan umum yaitu Umma Party dengan Democratic Unionist Party yang dipimpin oleh Sadiq Al Mahdi dan Ahmed Mirghani.[42]
2. Sudan Pada Masa Pemerintahan Presiden Omar Al Bashir
Hassan Omar Al Bashir lahir pada tanggal 1 Januari 1944 di sebuah desa yang bernama Hosh Bannaga 100 km Timur Laut dari ibukota, ia berasal dari keluarga petani.[43] Pada saat muda Bashir masuk menjadi anggota militer Sudan dan belajar di akademi militer di Kairo, Mesir. Selama di akademi militer ia belajar dengan cepat menjadi seorang tentara dan di tahun 1973 ia ikut berperang dengan militer Mesir saat terjadinya Perang Mesir-Israel. Bashir menjadi presiden setelah melakukan kudeta militer terhadap pemerintahan koalisi saat itu.
a. Perekonomian di Masa Bashir
Kondisi ekonomi yang buruk membuat Presiden Bashir pada tahun 1989, membentuk Economic Committee (EC) yang ditugaskan untuk menyusun rencana-rencana terkait pemulihan ekonomi serta menjadi penasehat ekonomi pemerintah dalam Dewan Komando Revolusi.[44] Komite ini menyusun National Economic Salvation Program (Program Penyelamatan Ekonomi Nasional) untuk jangka periode 1990-1993. Program dibentuk bertujuan untuk swasembada pangan, pengawasan terhadap anggaran dengan lebih ketat, pengawasan defisit negara serta swastanisasi dan liberalisasi perdagangan. Bashir juga melakukan kebijakan dimana bank-bank dan asuransi-asuransi yang ada di Sudan harus menggunakan sistem Islam, tidak terkecuali bank-bank asing. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan adanya bunga, perpajakan pun dihilangkan dan diganti dengan Zakat. Pengumpulan dari pembayaran Zakat tersebut oleh pemerintah dibentuk Dewan Zakat. Khusus untuk masyarakat non-Muslim diharuskan membayar Jizyah.
Pada masa pemerintahan Presiden Bashir di tahun 1999-2000 perkonomian Sudan mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata yang mencapai 5% per tahun, adanya penurunan tingkat inflasi sekitar 14 %, terciptanya kestabilitasan ekonomi makro termasuk di dalamnya kestabilan nilai mata uang Dinar.[45] Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2000 meningkat mencapai 35%, perbaikan berbagai infrastruktur ekonomi dan pelaksanaan kesinambungan pembangunan nasional di berbagai bidang.
Program penyelamatan nasional diutamakan kepada pembangunan infrastruktur di berbagai bidang seperti energi, irigasi, telekomunikasi dan perhubungan yang biayanya berasal dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak produktif. Liberalisasi ekonomi juga diupayakan oleh pemerintah dengan mengurangi kontrol terhadap sektor swasta dan disaat yang sama pemerintah secara terus menerus melakukan program privatisasi terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta mendorong peran dari swasta secara lebih luas di dalam proses pembangunan nasional.[46]
Program swastanisasi BUMN selain untuk mengurangi beban subsidi juga untuk mendapatkan dana untuk pembangunan bagi sektor industri yang tidak produktif dikarenakan buruknya fasilitas produksi, suku cadang mesin yang kurang, suplay energi yang lemah serta manajemen yang kurang professional. Program tersebut juga mencakup sektor yang vital seperti pengelolaan pusat-pusat energi, industri sandang dan makanan. Perlahan-lahan peranan dan sumbangan dari sektor jasa, energi dan pertambangan juga menjadi penting dan memberikan pengaruh yang besar bagi GDP.
Perkembangan tersebut dikarenakan ekspor minyak dan produksi emas Sudan yang meningkat. Sudan berhasil menjadi negara produsen dan pengekspor minyak bumi, ekspor pertama Sudan dimulai pada tanggal 30 Agustus 1999.[47]

Tabel 1. Sudan’s oil Production and Consumption 1998-2009
Produksi minyak Sudan semula sekitar 150.000 barel per hari tetapi pada tahun 2000 produksinya meningkat menjadi 180.000 barel per hari.[48] Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak telah memberikan sumbangan bagi anggaran pendapatan Sudan tahun 2000 sekitar 21%. Kegiatan eksplorasi minyak mentah tersebut dilakukan oleh beberapa konsorsium perminyakan dari negara-negara luar yang tergabung dalam Greater Nile Petroleum Operating Company (GNPOC).[49] Pengembangan terhadap industri perminyakan dimungkinkan dapat menarik para investor lebih banyak lagi dengan penawaran berupa atau wilayah-wilayah yang memiliki potensi tambang minyak. Hal tersebut berdasarkan atas perkiraan cadangan minyak yang dimiliki oleh Sudan yang mencapai 1,2 milyar barel. Dibangun pula fasilitas-fasilitas industri perminyakan seperti konstruksi pembuatan jalur-jalur pipa yang menghubungkan lokasi penambangan minyak di beberapa wilayah.[50]
Meningkatnya produksi minyak Sudan yang mana ekspor minyak Sudan dapat membebaskan mereka dari pengeluaran negara untuk mengimpor minyak yang sebelumnya mencapai 13% dari total belanja dan juga mewujudkan swasembada minyak. Pemerintah terus melakukan upaya untuk mendatangkan para investor agar menanamkan investasi mereka di Sudan, salah satu caranya dengan mengesahkan perubahan Undang-Undang dalam bidang investasi yaitu Investment Encouragement Act of 1999 yang memberikan jaminan aspek hukum untuk para investor dan fasilitas-fasilitasnya.[51] Investor tersebut di dorong untuk memasukan investasi-investasinya di sektor ekonomi seperti pengadaan energy listrik, sektor industri, telekomunikasi, transportasi serta pertambangan dan irigasi pertanian. Neraca perdagangan luar negeri Sudan masih berada dalam posisi defisit, pada tahun 1999 nilai ekspor Sudan sekitar 780 juta dollar dan impor mencapai 1,4 miliar dollar Amerika Serikat.[52]
b. Perpolitikan di Masa Bashir
Selama pemerintahan koalisi konflik-konflik yang terjadi di Sudan terus muncul baik konflik politik maupun pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat Sudan Selatan. Diawal pemerintahannya Presiden Bashir membubarkan partai-partai politik yang ada di Sudan serta membentuk Partai Kongres Nasional (PKN) sebagai tempat bagi seluruh rakyat menyatakan aspirasi mereka. Kekuasaan pemerintahan berada di bawah Dewan Komando Rakyat (DKR) yang dipimpin oleh Presiden Bashir, yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan legislatif dan eksekutif, menetapkan perubahan, pengangkatan dan pemberhentian para pejabat-pejabat negara. Dewan Komando Rakyat dibubarkan dan diganti oleh Bashir dengan parlemen sementara.[53] Pada tahun 1996, Sudan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen serta presiden. Partai Kongres Nasional pimpinan Presiden Bashir meraih kemenangan yang menjadikan Presiden Bashir menjadi presiden untuk pertama kalinya periode 1996-2001.
Presiden Bashir membuat dan mengesahkan Konstitusi Sudan pada tanggal 10 Juni 1998, Konstitusi tersebut dikenal dengan Konstitusi 1998 yang telah mendapatkan persetujuan dari parlemen dan rakyat Sudan dengan cara referendum. Terciptanya Konstitusi yang baru bagi Sudan merupakan hal yang luar biasa bagi Prsiden Bashir dikarenakan pada saat pemerintahan yang sebelumnya pembuatan Konstitusi Sudan selalu gagal dikarenakan konflik politik.[54] Pada bulan Mei 1998, Sudan membentuk Konstitusi yang mana Konstitusi tersebut terdiri dari 9 BAB dan 140 pasal. Berdasarkan Konstitusi 1998, dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang mana ketua serta anggotanya dipilih oleh Presiden dengan persetujuan dari parlemen.[55]
Situasi politik dibawah kepemimpinan bashir terjadi perebutan kekuasaan antara Bashir dengan Thurabi yaitu Ketua Parlemen Nasional Sudan. Puncaknya setelah dikeluarkan dekrit presiden tanggal 12 Desember 1999. Thurabi mengajukan rancangan amandemen terhadap konstitusi 1998, yaitu untuk menghidupkan kembali lembaga Perdana Menteri, ketentuan kedudukan wali didalam pasal 56, 57 dan 60. Pengajuan amandemen Thurabi dijawab oleh bashir dengan mengeluarkan dekrit yang berisikan pembubaran parlemen nasional, pemberlakuan keadaan darurat di Sudan selama 3 bulan, menangguhkan pasal 56, 57 dan 60 mengenai kedudukan para wali. Pada tanggal 24 januari 2000, Bashir mengumumkan susunan kabinet yang baru menggantikan yang lama diantaranya Mentri Pertahanan, Mentri Dalam Negeri, Mentri Penerangan dan Kebudayaan, Mentri Kehakiman. Bashir juga mengangkat 25 orang wali baru untuk 25 negara bagian di Sudan. Maret 2000, Bashir kembali mengumumkan perpanjangan keadaan darurat di Sudan sampai akhir tahun 2000. Mulai saat itu, Thurabi menjadi pihak oposisi bagi Bashir dimana kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai Thurabi merugikan rakyat diprotes olehnya.
Pemerintahan Bashir menyelenggarakan pemilihan umum pada bulan Desember 2000 untuk memilih presiden serta anggota parlemen. Pemilu tersebut diikuti oleh Partai Kongres Nasional, PPP, dan Partai Serikat Buruh, dimana partai-partai politik oposisi tidak ikut karena memboikot pemilu. Hasil pemilu kembali dimenangkan oleh Partai Kongres Nasional sehingga Bashir terpilih menjadi Presiden Sudan selama periode 2001-2006.
B. Sejarah Konflik Darfur
Konflik yang terjadi di Darfur bermula dari masalah Sudan Selatan dengan Sudan Utara, masalah tersebut merupakan peninggalan dari Inggris yang menjajah Sudan. Diskriminasi yang dirasakan oleh rakyat Selatan membuat mereka memberontak kepada pemerintah. Perlawanan pemberontak akhirnya terjadi di Darfur daerah yang tengah mengalami krisis. Peperangan tidak dapat dihindarkan antara kelompok pemberontak dengan pemerintah. Konflik terjadi pada tahun 2003 dan masih berlangsung hingga saat ini. Banyak korban yang meninggal dunia, kehilangan tempat tinggal dan keluarga akibat konflik Darfur.
1. Hubungan Antara Masyarakat Sudan Utara Dan Sudan Selatan
Pemerintah Inggris pada saat menjajah Sudan mengeluarkan Undang Undang di tahun 1922, yang memutuskan wilayah Sudan Selatan sebagai wilayah yang diisolir dan terpisah.[56] Inggris telah melakukan kebijakan yang berbeda antara Sudan Utara dan Sudan Selatan. Inggris membentengi Sudan Utara dengan nilai-nilai Islam Arab, mendorong terciptanya modernisasi serta meletakkan dasar-dasar pendidikan yang membentuk suatu kelompok elit terpelajar Sudan. Aktifitas perekonomian dan perdagangan di Sudan Utara tumbuh sangat cepat, penduduk kelas menengah kebawah dilibatkan dalam pemerintahan terutama dalam jabatan-jabatan administrasi.
Wilayah Sudan Selatan, Inggris menerapkan kebijakan yang tertutup, penduduk Sudan Utara dilarang masuk ke Sudan Selatan dan menjalankan bisnis, penyebaran dan pendidikan akan agama Islam dilarang oleh Inggris, serta kedua wilayah tersebut dibatasi dalam melakukan interaksi satu dengan yang lainnya.[57] Hal itu dilakukan oleh pemerintah Inggris dengan maksud untuk mencegah saling membaurnya antara penduduk Utara dengan Selatan. Pemerintah Inggris membentuk tentara lokal dari penduduk Selatan yang berada dibawah komando dari komandan Inggris yang bertujuan untuk menciptakan isolasi yang riil antara Utara dan Selatan. Inggris mempunyai pandangan tersendiri terhadap Sudan yaitu Inggris menginginkan terciptanya dua buah institusi di Sudan.[58]
Penduduk Sudan Utara mayoritas beragama Islam dan sehari-hari menggunakan bahasa Arab dalam percakapan mereka. Penduduk Sudan Selatan merupakan masyarakat Afrika yang berkulit hitam, menganut agama Kristen dan animisme. Masyarakat Sudan memiliki kelas sosial yang diklasifikasikan kedalam empat kelas yakni kelas pertama yang berisi masyarakat Arab-Muslim Sunni.[59] Kelas kedua ditempati oleh masyarakat Muslim non-Arab terutama yang keturunan Afrika, kelas ketiga non-Muslim dan kelas keempat masyarakat yang menganut kepercayaan lokal.
Perbedaan antara kedua wilayah semakin memburuk pada tahun 1983 ketika pemerintahan Presiden Jafar Numeiry memberlakukan syariat Islam di Sudan. Hal tersebut menimbulkan pergolakan dari rakyat Sudan Selatan yang non-Muslim, dimana mereka mulai melakukan pemberontakan menuntut diberikannya otonomi khusus kepada mereka terhadap pemerintah pusat yang dianggap tidak demokratis dan sangat dikuasai oleh etnis Arab Muslim.
Pada awalnya, John Garang merupakan Komandan militer Sudan yang dikirim oleh Presiden Numeiry untuk menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah Sudan Selatan.[60] Ia memisahkan diri dengan militer lalu membentuk pasukan khusus di wilayah tersebut. Muncul gerakan pemberontak yang di pimpin olehnya bernama Sudan People’s Liberation Movement/Army (SPLM/A) dan Justice Equality Movement (JEM). Kelompok pemberontak melakukan pemberontakan-pemberontakan kepada pemerintah yang bertujuan untuk menunjukkan akan keberadaan mereka supaya tidak dikesampingkan oleh pemerintah.
Melihat situasi dan keadaan antara pemerintah dengan para pemberontak banyak pihak yang menyerukan untuk dilakukannya perundingan antar kedua belah pihak. Perundingan pun tercipta baik yang dibantu oleh negara-negara tetangga maupun oleh Inter Governmental Authority for Development (IGAD).[61]
2. Konflik Antara Pemerintah Sudan Dan Kelompok
Pemberontak Di Darfur
Wilayah Darfur terletak di bagian Barat Sudan, merupakan wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk sekitar 1,7 juta jiwa.[62] Darfur berasal dari kata bahasa Arab yakni “Daar” yang memiliki arti “tempat tinggal” dan “Fur” yang memiliki arti “suku (fur)”, sehingga Darfur memiliki arti tempat tinggal Fur (salah satu suku yang terdapat di wilayah tersebut).[63] Wilayah Darfur dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Darfur Utara dengan ibukota Al Fashir, Darfur Selatan dengan ibukota Nyala, dan Darfur Barat dengan ibukota Al-Jenina.
Terdapat dua kelompok masyarakat yang ada di Darfur yaitu kelompok Arab dengan kelompok non-Arab. Kelompok Arab yang disebut Baggara; terdiri dari suku Rizaigad, Mahariya, Irayqat, dan Habaniya; dan kelompok non-Arab disebut juga Afrika hitam yang terdiri dari suku Fur yang paling besar, Zaghawa (terbagi menjadi dua yaitu Zaghawa Tuer dan Zaghawa Kube), Massalit, Tunjur, Bergid dan Berti.[64]
Di dalam sejarah Sudan, hubungan kedua pihak tersebut sering kali memanas dikarenakan berbagai faktor. Pada saat dahulu kala, Darfur merupakan tempat perdagangan budak, dimana kerajaan Fur mengekspor orang-orang Afrika dari berbagai daerah di sudan menjadi budak di negara-negara Arab.[65] Darfur dihuni oleh orang-orang keturunan Afrika dan Arab yang memiliki kebutuhan berbeda-beda, sehingga sering terjadinya pertikaian-pertikaian diantara mereka. Perbedaan mendasar antara keduanya yaitu orang-orang keturunan Afrika hidup menetap, sebagian dari mereka merupakan petani sedangkan orang-orang keturunan Arab hidup mengembara.
Pertikaian-pertikaian yang ada saat itu dapat diatasi dengan penyelesaian secara tradisional, namun pada perkembangannya pertiakain berubah menjadi perebutan sumber daya alam. Selama 30 tahun belakangan ini, Darfur mengalami kekeringan yang berkepanjangan. Situasi-situasi diatas menunjukkan wialyah tersebut tengah menghadapi masalah dan diperburuk keadaannya dengan terjadinya konflik Darfur yang berkepanjangan pula.
Kelompok pemberontak yakni SPLM/A dan JEM melakukan penyerangan terhadap pangkalan militer Sudan yang berada di Darfur.[66] Pemberontak melakukan penyerangan yang dimulai dari wilayah Gulu ibukota dari Jebelmara kemudian Kutum, Tina, Mellit dan Al Fasher. Pemberontak menghancurkan beberapa pesawat terbang, penggunaan senjata yang modern, menggunakan roket, senapan mesin, satelit komunikasi yang modern dan lain-lain.[67] Mereka melakukan pemberontakan tersebut dikarenakan kecewa dengan perlakuan dari pemerintah terhadap mereka baik secara ekonomi dan politik yang di marginalisasikan, serta pemerintah pusat yang belum dapat menjalankan dengan baik perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Pemerintah Sudan dalam mengatasi penyerangan tersebut dan pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh SPLM/A dan JEM mengerahkan pasukan militer yang disebut Janjaweed atau kelompok bersenjata yang mengendarai kuda maupun onta.[68] Tindakan dari pasukan Janjaweed melebihi dari yang seharusnya diperintahkan untuk memusnahkan para pemberontak SPLM/A dan JEM melainkan melakukan tindakan-tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi. Janjaweed dengan semena-mena melakukan tindak kekerasan, kekejaman, penyiksaan, pembunuhan, pembakaran, penghancuran, pemerkosaan, perbudakan, penganiyaan, perampokan, melakukan pemboman terhadap rumah-rumah warga, rumah sakit, klinik, sekolah serta tempat-tempat yang dihuni oleh penduduk, dan lain-lain.[69]
Pembunuhan terhadap masyarakat suku Fur, Massalit dan Zaghawa oleh Janjaweed dilakukan dalam tiga tahapan diantaranya membunuh dengan semena-mena kepada kaum laki-laki, penyerangan dilakukan dengan bersama-sama , pemerintah Sudan dengan Janjaweed meratakan seluruh kampung atau desa-desa dari penduduk sipil.[70] Berdasarkan laporan dari Human Right Watch pada bulan Maret dan April tahun 2004, bahwa pemerintah Sudan dengan Janjaweed telah melakukan penyerangan terhadap perkampungan warga, tempat-tempat persediaan makanan, sumber air dan tempat-tempat lainnya bagi suku Fur dan Massalit secara sistematis.[71] Kampung-kampung dibakar, sebagian ataupun menyeluruh. Amnesty Internasional mengatakan bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Janjaweed merupakan sebuah alat atau senjata perang. Pasukan Janjaweed melakukan aksinya di depan umum, di tempat terbuka yang disaksikan oleh orang-orang disekitar.[72]
Konflik Darfur telah menelan banyak korban, 300.000 jiwa meninggal dunia 2,5 juta jiwa kehilangan tempat tinggal, mengungsi ketempat-tempat pengungsian dan menjadi Internally Displaced Persons.[73] Korban yang berjatuhan berasal dari etnis Fur, Zaghawa dan Massalit yang merupakan kelompok dari non-Arab yang berada di Darfur. Situasi konflik semakin mengkhawatirkan dengan wilayah yang terpencil, pemerintah Sudan melakukan pembatasan wilayah, bantuan kemanusiaan yang diperuntukkan untuk para korban tidak dapat masuk karena tidak memiliki akses-akses ke Darfur akibat serangan yang dilancarkan dari para pemberontak. Angkatan bersenjata pemerintah, polisi militer, pasukan Janjaweed dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya mendirikan pos-pos pemeriksaan dimana bantuan kemanusiaan yang datang kendaraannya dibajak, bahan makanan dan barang-barang yang dibawa diambil oleh mereka, para pengemudi di serang, diculik bahkan dibunuh.
Tidak hanya korban jiwa yang ditimbulkan dan adanya arus pengungsian, tetapi juga membuat hilangnya mata pencaharian bagi masyarakat-masyarakat yang masih hidup dan bertahan di tempat penampungan. Masyarakat Darfur sebagian besar merupakan petani dan peternak, karena konflik tersebut mereka tidak dapat melakukan aktifitas mereka sehari-hari untuk kebutuhan hidup mereka. Konflik Darfur juga menimbulkan bencana kelaparan dan wabah penyakit yang menyerang penduduk. Berdasarkan laporan dari World Health Organization, wilayah Nyala Selatan Darfur wabah kolera menyerang yang mengancam 2,5 juta warga diantaranya sekitar 516 orang yang terkena.[74] Penyakit tersebut dengan cepat menyebar ke wilayah-wilayah padat penduduk.
Pemerintah menolak pernyataan yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pasukan Janjaweed merupakan perintah dari mereka serta perlengkapan senjata yang dimiliki oleh Janjaweed bukan berasal dari pemerintah. Faktanya pada bulan Desember 2003, Presiden Bashir mengakui bahwa ia memerintahkan pasukan Janjaweed untuk menghabisi para kelompok pemberontak.[75] Human Right Watch menemukan bukti adanya kesamaan antara pasukan Janjaweed dengan pasukan pemerintah Sudan seperti persenjataan yang dimiliki oleh kedua belah pihak sama, dan pasukan Janjaweed serta pasukan pemerintah merupakan pasukan yang sama.[76] Tindakan pengamanan yang ditujukkan untuk para pemberontak tidak sesuai dengan kenyataannya dimana penanganan yang dilakukan telah menciptakan adanya pelanggaran hak asasi manusia.
Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak-hak hidup yang layak, konflik Darfur menurut United Nations Development Program (UNDP) Human Development Report 1994 telah melanggar human security. UNDP menjelaskan bagaimana setiap manusia berhak mempunyai rasa keamanan tersebut seperti aman dari ancaman-ancaman yang dahsyat yang dapat menimbulkan kelaparan, wabah penyakit dan adanya penindasan. Mendapatkan perlindungan dari gangguan-gangguan yang datang, yang menyakitkan, yang terjadi di dengan tiba-tiba di dalam kehidupan mereka sehari-hari baik lingkungan tempta tinggal, pekerjaan, maupun komunitas. Terdapat 7 kategori human security yang dijelaskan diantaranya :
1. Economic security : bebas dari kemiskinan
2. Food security : bebas dari rasa kelaparan
3. Health security : bebas dan perlindungan dari wabah penyakit, mendapatkan akses untuk perawatan kesehatan.
4. Environmental security : tersedianya air bersih, udara dan perlindungan dari adanya bahaya polusi lingkungan.
5. Personal security : bebas dari rasa takut terhadap kekerasan, bentuk-bentuk kejahatan (pemerkosaan, human trafficking, drugs trafficking, dan lain-lain).
6. Community security : bebas untuk berada di dalam suatu kelompok atau masyarakat tertentu.
7. Political security : bebas untuk berada di dalam pemerintahan atau menjabat suatu jabatan tertentu di berbagai bidang.
Berdasarkan penjelasan diatas masyarakat Darfur nyatanya merasakan hal yang sebaliknya dimana sebelum terjadinya konflik mereka sedang mengalami krisis kekeringan air, kelaparan, keadaan hidup mereka yang miskin. Keadaan semakin memburuk ketika konflik pecah dimana warga sipil semakin sengsara hidupnya dalam kemiskinan, tidak mempunyai bahan-bahan makanan, menderita penyakit karena adanya wabah penyakit yang timbul di kamp-kamp pengungsian dikarenakan tidak adanya bantuan atau pertolongan bagi mereka yang sedang terkena penyakit. Bantuan yang hendak masuk ke wilayah mereka dipersulit dengan medan yang jauh dan sulit di jangkau serta adanya tindakan-tindakan yang disengaja untuk mencegah bala bantuan tersebut masuk ke Darfur.
Masyarakat yang sedang menderita penyakit atau mengalami luka-luka akibat konflik tidak mendapatkan askses pengobatan, tidak dapat mengobati diri mereka yang sedang terluka, tidak adanya udara dan air yang bersih mengingat tempat pengungsian yang mereka tempati sangat tidak layak. Pembakaran, pemboman, letusan-letusan senjata yang dilakukan oleh pasukan Janjaweed membuat udara, air menjadi tercemar. Masyarakat yang ada di Darfur mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam akibat kekerasan, kekejaman dan perlakuan buruk yang mereka terima terutama bagi perempuan dan anak-anak karena mereka menjadi objek eksploitasi dari pasukan Janjaweed. Para kaum perumpuan diperkosa, disiksa, dianiaya, menjadi budak, diperlakukan dengan kasar dan tidak manusiawi.
Masyarakat yang ada di Darfur tidak dapat bergabung, berada di dalam suatu komunitas atau masyarakat tertentu, tidak dapat saling berhubungan baik, berinteraksi sebagaimana mestinya. Warga sipil tidak memperoleh akses untuk berada di dalam pemerintahan atau menduduki suatu jabatan tertentu di segala bidang. Mereka tidak memiliki kebebasan berpolitik karena sistem pemerintahan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja. Selain itu mereka juga tidak mendapatkan pendidikan untuk pengetahuan mereka sehingga sumber daya manusia yang ada menjadi kurang memiliki kemampuan yang memadai. Mereka tidak dapat merasakan hak-hak asasi manusia mereka berjalan dengan semestinya, yang mana hak asasi manusia mereka telah dirampas. Situasi diatas menggambarkan telah terjadinya pelanggaran terhadap human security yang berat diwilayah tersebut selama konflik Darfur berlangsung, sehingga banyak memakan korban jiwa dan pengungsi serta imigran-imigran yang berusaha keluar dari Sudan.
Konflik internal yang terjadi setelah Perang Dingin bersumber pada tiga hal seperti konflik yang merupakan bagian dari warisan masa kolonial yang mendapatkan kembali momentum mereka. Konflik yang muncul karena proses integrasi nasional yang belum berjalan dengan baik, serta konflik sebagai akibat dari kegagalan pembangunan pemerintah. Mengenai hal tersebut K.J Holsti menyampaikan beberapa hal untuk mengidentifikasikan ciri-ciri dari konflik yang terjadi yaitu aktor-aktor yang terlibat di dalamnya tidak memiliki pengalaman hidup bernegara yang baik sehingga mereka menghadapi situasi warisan kolonial berupa batas wilayah, gerakan separatis, gerakan subversi serta tidak berfungsinya struktur pemerintahan.[77]
Sudan yang baru merdeka dari Inggris membangun negaranya dengan persoalan Sudan Selatan dan Utara yang sangat serius yang ditinggalkan oleh Inggris, dimana setiap kali pemimpin Sudan yang memimpin dibebankan oleh masalah tersebut yang tidak kunjung selesai. Pemimpin Sudan menghadapi tantangan-tantangan internal dari kelompok-kelompok etnis, religious, dan separatis di wilayah-wilayah yang ada akibat adanya rasa tidak puas dan resistensi terhadap pemerintahan yang resmi.
SPLM/A dan JEM melakukan pemberontakan diakibatkan rasa kecewa mereka terhadap pemerintah yang mengabaikan mereka, yang memberikan perlakuan yang berbeda antara Utara dan Selatan, serta pelaksanaan dari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah Sudan. Oleh karena itu mereka memberontak untuk menunjukkan eksistensi diri mereka. Persoalan politik yang timbul biasanya mengenai masalah kedaulatan (seperti pembentukan identitas nasional, penetapan batas wilayah, pengontrolan terhadap rakyat, pengintegrasian kelompok-kelompok yang majemuk ke dalam negara modern). Pemerintah Sudan dalam menciptakan identitas bangsa mereka belum bisa menyelesaikan masalah antara Utara dan Selatan sehingga integrasi yang hendak dicapai tidak dapat terwujud karena pemerintah sendiri belum dapat mengontrol masyarakat yang ada di dua wilayah tersebut yang pada akhirnya melakukan pemberontakan.
a. Respon Internasional atas Konflik Darfur
Situasi yang terjadi di Darfur membuat mata dunia internasional tertuju ke wilayah tersebut, mereka mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Sudan. Pemerintah Sudan dinilai lamban dalam menyelesaikan sengketa yang ada sehingga membuat banyak korban yang berjatuhan. Janjaweed dan pemerintah Sudan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Pada bulan September 2004, Amerika Serikat melalui Collin Powel dengan jelas menyatakan bahwa konflik Darfur merupakan sebuah peristiwa genosida dan pemerintah Sudan serta Janjaweed harus bertanggung jawab atas konflik tersebut.[78]
Uni Eropa mengecam atas terjadinya konflik Darfur, dimana pemerintah Sudan dinilai telah gagal melindungi penduduk sipil. Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Sudan berupa pembekuan asset pemerintah, apabila mereka tidak segera menyelesaikan permasalahan tersebut.[79] Berbeda hal nya dengan Amerika Serikat yang menyatakan peristiwa di Darfur merupakan sebuah Genosida, Uni Eropa tidak sependapat karena mereka tidak menemukan cukup bukti atas pernyataan tersebut. Upaya Uni Eropa untuk membantu menyelesaikan konflik Darfur yaitu dengan membentuk European Commission-Humanitarian Aid Office (ECHO). ECHO bertugas untuk memberikan bantuan-bantuan kemanusiaan ke wilayah-wilayah yang mengalami konflik salah satunya Sudan.
Bantuan-bantuan yang telah diberikan oleh ECHO untuk Sudan diantaranya Food Aid (bantuan makanan), dimana sebagian dana yang ditujukkan untuk korban diserahkan melalui WHO agar dibelikan keperluan makanan dan pendistribusiannya.[80] Protection Activities (perlindungan aktifitas), memperhatikan dan melindungi para korban dari kekerasan seksual, dan tindakan-tindakan yang mengakibatkan trauma. Shelter (tempat perlindungan), memberikan tempat yang nyaman untuk berlindung. Non-Food Items (kebutuhan non-makanan), pemberian pakaian, perlengkapan tidur, mandi, penyediaan air bersih. Food Security (pengamanan makanan), memberikan perlengkapan pertanian kepada para petani untuk tetap dapat menjaga lahan-lahan pertanian mereka.
Water and Sanitation (air dan sanitasi), perbaikan sumber-sumber mata air, dan menyediakan sanitasi di tempat pengungsian. Health Care (perlindungan kesehatan), memberikan makanan-makanan yang bergizi untuk menghindari timbulnya penyakit serta menangani korban-korban yang mengalami kekerasan. Bantuan-bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, kelompok etnis, jenis kelamin, umur, kebangsaan, dan lain-lain melalui para pasukan perdamaian yang diutus ke Darfur. Pasukan perdamaian mendapatkan pula dana dari Uni Eropa sekitar US$ 100 juta yang diperlukan dalam waktu satu tahun.[81]
Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Internasional Commission of Inquiry berdasarkan resolusi Dewan Keamanan no 1564 tahun 2004, yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang masuk mengenai adanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia pada saat berlangsungnya konflik Darfur.[82] Menyatakan bahwa telah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia internasional dan pelanggaran terhadap hukum humaniter. Mengidentifikasi pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran-pelanggaran diatas, dan memberikan pandangan bahwa terdapat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Komisi dalam menjalankan tugasnya melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait di Sudan, dimana komisi pada tanggal 7-21 November 2004 datang ke Sudan.[83] Pada tanggal 9-16 Januari 2005, kembali datang ke Sudan dan melihat keadaan di Darfur. Komisi bertemu dengan wakil pemerintah, gubernur negara-negara bagaian Darfur, pejabat tinggi tingkat pusat, pejabat propinsi, anggota-anggota dari angkatan bersenjata dan kepolisian, para pemimipin kelompok pemberontak, para kepala suku, penduduk yang mengungsi, saksi-saksi dari korban pelanggaran, organisasi non-pemerintah serta perwakilan dari PBB, dan lain-lain.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi menghasilkan satu keputusan yaitu menetapkan pemerintah Sudan dan Janjaweed merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Komisi menemukan bukti bahwa Janjaweed melakukan serangan kepada penduduk sipil secara membabi-buta, sistematis dan meluas. Tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan dan kerugian yang besar terutama kepada suku Fur, Massalit dan Zaghawa yang menjadi korban. Perwakilan dari emerintah Sudan mengatakan kepada Komisi bahwa serangan yang dilakukan pasukan militer untukmelawan pemberontak. Faktanya Komisi menemukan bukti bahwa serangan-serangan tersebut memang sengaja ditujukkan kepada penduduk sipil.
Tidak hanya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku kejahatan Komisi juga memberikan saran kepada DK PBB untuk menyerahkan masalah Darfur ke ICC. Komisi melihat sistem pengadilan yang ada di Sudan tidak dapat dan tidak mempunyai keinginan untuk menyelesaikan persoalan Darfur. Oleh karena itu Komisi memberikan saran tersebut agar para pelaku kejahatan dapat diadili. Alasan Komisi menunujuk ICC karena pengadilan tersebut dinilai tepat untuk mengadili individu yang melakukan tindak kejahatan, yang menjadi Jurisdiksi dari pengadilan tersebut. Persidangan dari para pelaku kejahatan yang diselenggarakan di Den Haag, dimana tempat tersebut merupakan tempat netral yang tidak ada orang atau pihak manapun yang mengintervensinya. Selain itu, Komisi berpandangan bahwa ICC merupakan pengadilan yang memiliki mekanisme yang baik dan dapat menciptakan keadilan.
Perserikatan Bangsa Bangsa mengecam peristiwa yang terjadi, meminta kepada masing-masing pihak untuk segera mengakhiri situasi tersebut. Melalui Dewan Keamanan, PBB berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan dikeluarkannya resolusi-resolusi Dewan bagi Sudan. Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB no 1593 yang memutuskan untuk membawa persoalan Darfur ke International Criminal Court (ICC), agar pihak-pihak yang telah mengakibatkan bencana kemanusiaan yang sangat besar dapat diadili. ICC berdasarkan resolusi tersebut melakukan penyelidikan dan persidangan yang akhirnya menjatuhkan dakwaan bersalah kepada Presiden Bashir. Presiden di dakwa telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
***
Konflik Darfur telah menciptakan keadaan yang sangat buruk bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut khususnya masyarakat keturunan Afrika. Tindakan yang dilakukan oleh pasukan pemerintah Sudan dan Janjaweed diluar batas kemanusiaan. Banyaknya jumlah korban yang berjatuhan, masyarakat yang mengungsi, dan menjadi IDP sangat mengkhawatirkan. PBB sebagai badan perdamaian dunia berupaya menyelesaikan masalah Darfur dengan berbagai cara, yaitu membentuk suatu Komisi untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi, membatu proses perdamaian di Darfur, dan menyerahkan masalah tersebut ke International Criminal Court untuk diselesaikan.
[28] “Negara dan Bangsa Edisi Pertama”, Loc.cit, hlm. 125.
[29] David E. Long and Bernard Reich, “The Government and Politics of The Middle East and North Africa”, 5th Edition/vol.5, Westview. Press, 2007, hlm. 340.
[30] Dr. Abdul Hadi Adnan, Op.cit, hlm. 112.
[36] Ismail AL Azhari merupakan pemimpin National Unionist Party. http://www.sudan.net/government/biography/bashier.html, diakses pada tanggal 08 Mei 2010 pukul 21.56 WIB.
[37] Ibrahim Abboud menjadi Presiden Sudan setelah mengkudeta Al Azhari namun pemrerintahannya harus digantikan oleh AL Khatim dikarenakan penerapan Syariat Islam yang dilakukannya, yang memicu pertentangan dari rakyat Sudan Selatan serta membuat situasi dan kondisi wilayah antara Sudan Utara dengan Selatan semakin memanas.
[38] Al Khatim Al Khalifa semula menjabat Menteri Pendidikan namun diganti menjadi penasehat Presiden dalam bidang pendidikan.
[39] Umma Party merupakan sebuah organisasi politik gerakan Islam Ansar, yang mengikuti ajaran-ajaran Al Mahdi yang meminpin Sudan sebelum kemerdekaan.
[40] Pemerintahan Ja’far Nimeiri selain menerapkan Syariat Islam juga memberlakukan program penghematan untuk memperbaiki perekonomian Sudan yang memburuk.
[41] Sebelum menjadi Presiden Sudan selama satu tahun, Al Dahab sempat menjadi Menteri Pertahanan dan Komandan Angkatan Bersenjata Sudan.
[42] Sadiq Al Mahdi menjabat Perdana Menteri Sudan sebanyak dua kali, pada periode pertama ia menjadi Perdana Menteri termuda di Sudan. Karena keadaan ekonomi yang tidak membaik, pergolakan rakyat Sudan Sleatan terus terjadi dan adanya kesalahan dalam manajemen administrasi membuat pemerintahan Sadiq dengan Mirghani di kudeta oleh Jenderal Bashir.
[43] http://www.s9.com/biography/bashir-omar-hassan-ahmad-al-, diakses pada tanggal 08 Mei 2010 pukul 21.15 WIB.
[44] Moch. Muhibbin, “Pengaruh Tekanan PBB Terhadap Kebijakan Pemerintah Sudan Dalam Masalah Terorisme Periode 1996-2001”, Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam, Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004, hlm, 32.
[47] http://www.marcon.com/library/country_briefs/Sudan/sub.gif, diakses pada tanggal 8 Agustus 2010 pukul 19.22 WIB.
[50] Sudan telah membangun jalur pipa sepanjang 1.600 km yang menghubungkan pusat produksi minyak di Sudan Selatan dengan Port Bashair di Port Sudan pelabuhan ekspor minyak Sudan.
[55] Mahkamah mempunyai tugas untuk menangani kasus pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam konstitusi dan membahas pangajuan amandemen yang diusulkan oleh Presiden, Gubernur negara bagian dan parlemen. Mahkamah mempunyai hak untuk memanggil Presiden untuk dimintai keterangan.
[58] Institusi pertama merupakan institusi dari orang-orang Arab Muslim yang di Utara dan institusi kedua yang merupakan institusi dari orang-orang Kristen yang di Selatan.
[59] Muhammad Fadly Andres, “Peran Uni Eropa Dalam Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sudan Tahun 2004-2006”, Program Hubungan Internasional, Universitas Prof.Dr.Moestopo (BERAGAMA), 2008.
[61] Pemerintah Sudan dengan SPLM/A dan JEM melakukan perjanjian yaitu Comprehensive Peace Agreement, yang memuat beberapa butir kesepakatan untuk menyelesaikan masalah Sudan Selatan. Perjanjian tersebut berisikan protokol Machakos, pembagian kekuasaan, penyelesaian masalah kesehatan, resolusi atas konflik Abyei, penyelesaian konflik di Kordofan Selatan dan Nil Biru, dan pengaturan keamanan.
[62] Rudi M. Rizki, Jurnal Hukum Humaniter Vol.1, No.2 April 2006, “Beberapa Catatan Tentang Pengadilan Pidana Internasional AD HOC Untuk Yugoslavia dan Rwanda Serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Pelanggaran Berat HAM”, Pusat Studi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (terAs), Fakultas Hukum Universitas Trisakti, hlm. 306.
[63] Muhammad Zuhair, “Upaya Pemerintah Sudan Mengatasi Krisis Darfur Untuk Kepentingan Nasional Di Bidang Keamanan 2003-2004”, Program Studi Timur Tengah dan Islam Pascasarjana, Universitas Indonesia, 2005, hlm. 28.
[68] Scott Straus, “Darfur and The Genocide Debate”, Foreign Affairs, vol. 84, Number 1, January/February, 2005, hlm. 126.
[69] http://darfur.amnestyusa.org/darfur/darfur-history/page.do?id=1351103, diakses pada tanggal 16 April 2010 pukul 22.45 WIB.
[77] K.J. Holsti, “Peace and War: Armed Conflict and International Order 1648-1989”, Cambridge, Univesity Press, 1991.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar